1. Pengertian Kesehatan Bank.
Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan operasional yang dimaksud adalah:
a. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan dari modal sendiri.
b. Kemampuan mengelola dana
c. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
d. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal dan pihak lain
e. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku
2. Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa:
1. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
3. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemerikasaan terhadap bank.
6. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasan lainnya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan public.
7. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penilaian tingkat kesehatan bank pencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS, yang terdiri dari :
Penilaian kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lai dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1. Kecukupan pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM) terhadap ketentuan yang berlaku.
2. Komposisi permodalan
3. Tren kedepan / proyeksi KPPM
4. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibanding modal bank
5. Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari ketentuan (lba ditahan)
6. Rencana permodalan bank untuk mendukung permodalan usaha
7. Akses kapada sumber permodalan
8. Kineja keuangan para pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian antara komponen-komponen sebagai berikut :
1. Aktiva produktif yang dikasifikasikan dibanding total aktiva peoduktif
2. Debitur inti kredit diluar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit
3. Pekembangan aktiva produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
4. Tingkat kecukupan pmbentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
5. Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
6. Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif
7. Dokumentasi aktiva produkif
8. Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1. Manajemen umum
2. Penerapan sistem manajemen resiko
3. Kepatuhan bank ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lainnya
D. Rentabilitas (earning)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1. Pengembalian atas aktiva (return on assets-ROA)
2. Pengembalian atas ekuitas (return on quality-REO)
3. Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
4. Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
5. Pertumbuhan laba operasional
6. Komposisi portofolio aktiva produktif dan difersifikasi pendapatan
7. Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
8. Prospek laba dan operasional
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor liquiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1. Aktiva liquid kurang dari 1 bulan dibandingkan passivaliquid kurang dari 1 bulan
2. Rasio pinjaman terhadap pihak ketiga (loan to deposit ratio-LDR)
3. Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
4. Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti
5. Kebijakan dan pengelolaan liquiditas (assets and liabilities management-ALMA)
6. Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
7. Stabilitas dana pihak ketiga(DPK)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap[ resiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensi kerugian (potensial loss) sebagai akibat fluktuasi adverse movement) suku bunga
2. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mangatasi fluktuasi nilai tukar dibanding dengan potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar
3. Kecukupan penerapan sistem manajemen resiko pasar
3. Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan UU No 10 th 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan, dalam keadaan bank mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, BI dapat melakukan tindakan agar:
ú Pemegang saham menambah modal
ú Mengganti dewan komisaris dan atau direksi
ú Menghapus bukukan kredit/pembiayaan yang macet
ú Melakukan merger/konsolidasi
ú Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
ú Menyerahkan pengelolaan sebagian/seluruh kegiatan bank pd pihak lain
ú Menjual seluruh/sebagian harta dan kewajiban kepada pihak lain
Rahasia Bank.
1. Tujuan Penerapan.
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat kepada perbankan dan juga sebaliknya, maka kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Penerapan kerahasiaan bank dilakukan untuk menjaga dan meyakinkan dan menenangkan nasabah ketika menyerahkan keterangan pribadinya yang bersifat rahasia kepada bank yang mempunyai hubungan kontraktual tersebut, data nasabah yang berada di bank baik keuangan maupun nonkeuangan sering kali menjadi data yang tidak ingin diketahui pihak lain, sehingga kedepan perlu dibuat suatu ketentuan yang baku setingkat Undang-Undang mengenai rahasia bank sehingga dapat memberikan kepastian hukum tentang rahasia bank
2. Dasar Hukum
UU No 7 tahun 1992 tantang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia Bank dalam Bab 1 Pasal 1 butir 16 dan Bab VII Pasal 40,41,42,43,44,45 dan Bab VIII Pasal 47. Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian dirubah seperti dicantum dalam UU No 10 th 1998.
Dalam UU No 7 th 1992 yang dimaksud Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkan UU No 7 th 1992 sampai tahun 1998 menunjukkan bahwa bank seringkali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur pengertian rahasia bank. Berdasarkan itu, maka UU No 10 tahun 1998 mengubah pengertian rahasia Bank dalam pasal 1 butir I menjadi “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya”.
UU ini membatasi rahasia bank hanya pada data nasabah deposan atau penyimpanan dana. Perubahan ini membawa 2 macam konsekuensi. Pertama, menyebabkan peningkatan posisi bank dalam berhubungan dengan debitornya, karena data nasabah peminjam dana tidak termasuk dalam pengertian bank. Manfaat ini akan sangat dirasakan oleh bank terutama untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah. Kedua, perubahan ini akan menurunkan motivasi calon debitur untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Disamping kedua konsekuensi tersebut masih ada satu permasalahan yang muncul pada saat penentuan suatu data termasuk rahasia bank atau bukan rahasia bank. Masalah tersebut sebenarnya sudah berusaha diantisipasi melalui penjelasan pasal 40 UU No 40 th 1998 mengenai “Apabila nasabah bank adalah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah peminjam. Keterangan nasabah selain sebagai nasabah peminjam, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahsiakan bank”
Rahasia bank yang diatur dalam UU No 7 th 1992 dan UU No 10 th 1998 secara rinci dijelaskan:
- Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.
- Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.
- Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terfiliasi.
- Pihak terfiliasi adalah:
1. Anggota dewan Komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
2. Anggota dewan Komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilaian, konsultan hukum dan konsultan lainnya.
4. Pihak yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan Bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
3. Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Dalam keadaan tertentu data dari nasabah di bank tidak harus menjadi rahasia lain, pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi:
- Kepentingan perpajakan
Pimpinan BI atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Perintah tertulis tersebut harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta.
- Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau pupn
Pimpinan BI memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai keterangan simpanan nasabah debitur dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta.
- Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan BI memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin diberikan oleh BI setelah dilakukan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, atau Ketua MA, dan selambat-lambatnya dilakukan 14 hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap.
- Perkara Perdata antara Bank dengan nasabah.
Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situasi ini bank dapat menginformasikan keadaan uang nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan perkara tersebut, tanpa izin dari Pimpinan BI.
- Tukar-menukar informasi antar Bank.
Tukar-menukar informasi yang dimaksud untuk memperlancarkan dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain.
- Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
Bank waib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
- Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Apabila nasabah penyimpan telah meningaal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.
REFERENSI:
a. Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru.2006.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Edisi 2.jakarta:Salemba Empat.
b. Kasmir, 2001, Bank dan lembaga keuangan lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.



